CryptoHarian

ATM di Beijing Kini Dapat Mengubah Yuan Digital Menjadi Uang Tunai

CBDC tampaknya semakin bersinar dengan datangnya kabar positif terbaru dari negara pertama yang mengadopsinya, China, yang telah mengeluarkan ATM yang mendukung Yuan Digital.

Yuan digital adalah CBDC yang dikendalikan oleh The People’s Bank of China (PboC), bank sentral negara tersebut, yang sekarang tersedia untuk penyetoran dan penarikan di lebih dari 3.000 ATM di seluruh Beijing, lapor kantor berita pemerintah Xinhua.

CBDC China, Yuan Digital

Menurut laporan itu, cabang Bank Industri dan Komersial China di Beijing telah menjadi bank pertama yang sepenuhnya mengaktifkan pertukaran Yuan Digital di ibu kota China dengan mendirikan lebih dari 3.000 ATM yang kompatibel dengan mata uang digital.

Bank Pertanian China (ABC), bank besar lain yang terlibat dalam pengujian CBDC tersebut, juga telah menempatkan lebih dari 10 ATM di daerah Wangfujing, jalan perbelanjaan utama di Beijing.

Sebelumnya, bank milik negara  memulai debut ATM Yuan Digital pada Januari lalu, yang memungkinkan pelanggan di cabang-cabang tertentu di wilayah Shenzhen untuk menyetor dan menarik mata uang digital.

Sekedar informasi, ABC telah secara aktif terlibat dalam mengembangkan dompet untuk mata uang digital.

Pemerintah China telah secara aktif mempromosikan Yuan Digital di ibukota melalui lotere mata uang digital sebagai bagian dari percontohan Yuan Digital yang sedang berlangsung.

Negara ini bermaksud untuk mendistribusikan 40 juta Yuan Digital kepada penduduk Beijing dalam kampanye “amplop merah”, yang memungkinkan para peserta untuk menghabiskan hadiah mata uang digital pada 20 Juni mendatang.

Larangan Crypto di Indonesia

Selain itu, belum lama ini dikabarkan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memobilisasi pengawas resmi untuk menegakkan larangan negara terhadap lembaga keuangan yang menggunakan aset crypto sebagai alat pembayaran.

Dalam seminar virtual pada Selasa, 15 Juni, Perry kembali menegaskan bahwa perusahaan keuangan lokal dan pembayaran yang diberikan dilarang memfasilitasi penggunaan cryptocurrency untuk menyelesaikan pembayaran atau sebagai instrumen yang digunakan dalam layanan keuangan lainnya.

Ia juga menekankan bahwa aset crypto “bukan alat pembayaran yang sah berdasarkan konstitusi, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Mata Uang,” mencatat bahwa pengawas lapangan akan dikirim untuk memastikan bahwa lembaga keuangan lokal mematuhi kebijakan tersebut.

Namun, ini hanya larangan sebagai alat pembayaran saja, sehingga investasi pada aset digital ini sama sekali tidak diatur dalam pelarangan tersebut. 

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis