CryptoHarian
Bybit Indonesia Resmi Masuk Pasar Kripto RI

Bybit Indonesia Resmi Masuk Pasar Kripto RI

Cryptoharian – Bybit Indonesia resmi diluncurkan sebagai platform perdagangan aset kripto yang beroperasi secara lokal. Peluncuran ini dilakukan setelah Bybit mengakuisisi saham mayoritas PT Enkripsi Teknologi Handal, perusahaan yang sebelumnya mengelola NOBI.

Melalui struktur tersebut, Bybit memperoleh jalur resmi untuk masuk ke pasar Indonesia lewat badan hukum lokal. Perusahaan itu disebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dalam keterangan resminya, Bybit menyatakan Indonesia dipandang sebagai pasar strategis jangka panjang. Perusahaan menyebut ekspansi ke Indonesia tidak hanya dilakukan untuk mengejar peluang pertumbuhan sementara, tetapi melalui struktur lokal, entitas berlisensi, dan keterlibatan berkelanjutan dengan regulator.

Bybit Indonesia Beroperasi Lewat Entitas Lokal

Kehadiran Bybit Indonesia menjadi langkah penting dalam strategi ekspansi Bybit di pasar aset digital domestik. Dengan mengakuisisi PT Enkripsi Teknologi Handal, Bybit menggunakan entitas yang sudah memiliki rekam jejak lokal melalui NOBI.

Pada tahap awal, platform ini akan memperkenalkan produk dan layanan secara bertahap. Bybit Indonesia disiapkan menyediakan lebih dari 500 pasangan perdagangan aset kripto.

Layanan tersebut akan didukung likuiditas tingkat institusional, sistem pengawasan pasar, serta pengendalian risiko. Perusahaan menyebut standar operasionalnya akan diselaraskan dengan ketentuan Indonesia dan standar global Bybit.

Produk berikutnya akan diperkenalkan secara progresif sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan memberikan pemberitahuan yang jelas kepada pengguna dan menerapkan perlindungan konsumen selama proses pengembangan layanan.

Manajemen Lokal Pimpin Operasional

Operasional Bybit Indonesia dipimpin oleh tim manajemen lokal. Lawrence Samantha menjabat sebagai CEO, Dionisius Evan sebagai COO, dan Steven Gotama sebagai CMO.

Lawrence dan Dionisius sebelumnya merupakan bagian dari jajaran manajemen senior NOBI. Tim tersebut bertanggung jawab mengawasi kegiatan operasional, penerapan kepatuhan, serta komunikasi dengan regulator dan mitra industri.

Lawrence mengatakan akuisisi NOBI memungkinkan perusahaan menggabungkan kapabilitas global Bybit dengan pengalaman tim lokal. Menurut dia, fokus perusahaan mencakup operasional yang disiplin, komunikasi yang jelas, serta transisi terencana bagi pengguna NOBI.

Ia juga menegaskan produk akan diperkenalkan bertahap sesuai persyaratan OJK. Transparansi dan tanggung jawab dalam melayani pengguna Indonesia disebut menjadi ukuran keberhasilan perusahaan.

Co-founder sekaligus CEO Bybit Ben Zhou menilai Indonesia menawarkan peluang besar bagi industri aset digital. Namun, menurutnya, pertumbuhan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui penyelarasan dengan regulasi dan operasional yang bertanggung jawab.

Edukasi Jadi Bagian Strategi

Selain perdagangan aset kripto, edukasi menjadi salah satu pilar strategi Bybit Indonesia. Perusahaan berencana menjalankan kegiatan literasi melalui Bybit Learn.

Langkah tersebut diarahkan agar masyarakat memiliki informasi yang memadai sebelum menggunakan layanan aset digital. Edukasi menjadi penting karena produk kripto memiliki risiko volatilitas yang tinggi dan tidak selalu cocok untuk seluruh profil pengguna.

Dengan pasar yang semakin besar, platform perdagangan kripto tidak hanya dituntut menyediakan akses transaksi. Tata kelola, keamanan sistem, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam kompetisi industri.

OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,40 juta pada Mei 2026. Angka tersebut naik 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun. OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto.

Baca Juga: Whale Bybit Taruhan 1.894 BTC Pakai 20x Leverage!

Bedakan Layanan Lokal dan Global

Status badan hukum yang digunakan Bybit Indonesia dapat ditelusuri melalui daftar resmi OJK. Dalam whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang diterbitkan pada Desember 2025, NOBI tercantum dengan badan hukum PT Enkripsi Teknologi Handal dan tanda terdaftar S-12/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025.

Nama Bybit Indonesia bersama PT Enkripsi Teknologi Handal juga disebut tercantum dalam daftar anggota dan mitra Kliring Komoditi Indonesia. Aplikasi resminya menyatakan perusahaan berlisensi dan diawasi OJK serta menyediakan perdagangan spot untuk sejumlah aset kripto.

Meski demikian, masyarakat perlu membedakan layanan lokal ini dengan platform global Bybit. Dalam bahan yang sama, dokumen Satgas PASTI pada Juni 2026 memasukkan Bybit Fintech Limited dan situs bybit.com ke daftar entitas pedagang aset keuangan digital yang diajukan untuk pemblokiran.

Daftar itu tidak menyebut PT Enkripsi Teknologi Handal maupun domain lokal bybit.id. Dengan demikian, peluncuran Bybit Indonesia tidak berarti platform global Bybit otomatis memperoleh status legal di Indonesia.

Operasi resmi yang disebut dalam peluncuran ini dijalankan melalui perusahaan lokal yang tunduk pada pengawasan dan aturan Indonesia.

Pengguna Diminta Cek Legalitas

Perbedaan badan hukum dan alamat layanan menjadi hal penting bagi calon pengguna. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui platform yang tercantum dalam daftar resmi regulator.

Pemeriksaan legalitas penyelenggara juga penting sebelum pengguna membuka akun atau membeli aset kripto. Selain legalitas, pengguna tetap perlu memahami risiko volatilitas harga, keamanan akun, dan potensi kerugian modal.

Peluncuran Bybit Indonesia berlangsung di tengah pasar kripto domestik yang terus membesar. Ruang pertumbuhannya masih terbuka, tetapi persaingan, tata kelola, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen menjadi faktor yang semakin menentukan.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.Selalu Melakukan Perdagangan di Exchange yang Legal di Indonesia (Di bawah Pengawasan OJK)