CryptoHarian

Crypto Jadi Komoditi, Perlu Pengaturan Lebih Lanjut

Berita Crypto:  Pelaku bisnis cryptocurrency mengapresiasi langkah pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah menetapkan crypto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk membuat aturan main yang adil dan sehat untuk ekosistem crypto di Indonesia. Tentunya kami menunggu keputusan resmi dari pemerintah tentang isi konkret dari aturan yang dibuat, dan akan mengikuti regulasi yang ada.” Ujar Sheila Suekto, Kepala Bisnis Strategi Coinone Indonesia, salah satu perusahaan exchanger yang beroperai di Indonesia, Senin (4/6)

Menurut Sheila dengan adanya regulasi tentunya dari sisi user pun akan lebih dilindungi dan merasa aman dengan investasi yang dilakukan. Selain itu, tentunya akan bisa menjadi peluang bagi pasar cryptocurrency untuk berkembang ke arah yang lebih baik di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga mengatakan Kepala Bappebti telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan crypto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Menurut Yoga setelah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, pemerintah selanjutnya akan membuat pengaturan teknis terkait crypto. Pengaturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga. Pararel dengan itu, Bappebti juga meminta pelaku atau komunitas crypto untuk menyampaikan proposal yang berisi spesifikasi kontrak dan mekanisme atau tata tertib perdagangan crypto.

Yoga mengatakan salah satu yang akan diatur oleh Bappebti adalah soal penyimpanan dana nasabah. Menurutnya, dana nasabah tidak akan disimpan di bursa atau perusahaan exchanger tetapi di kliring yang sudah ada di Bappebti.

Terkait penyimpanan dana di bank kliring, Vincensius Sitepu, salah satu pemain crypto tidak setuju. “Saya sendiri tidak setuju kalau dana nasabah (baik rupiah dan crypto) yang selama ini tersimpan di bursa crypto, diaihkan ke kliring nasabah di Bappebti. Alasannya bursa rypto sendiri memiliki teknologi sendiri untuk menyimpan aset di sistemnya. Mungkin maksud Bappebti adalahy untuk melindungi nasabah, tetapi tidak harus lewat lembaga pemerintah juga, akren itu uang publik yang tak ada kaitannya dengan pemerintah secara langsung.”

Vincen juga tidak setuju bila Bappebti mengatur soal wallet dan mining. “Kesannya Bappebti mau ngurusin crypto dari hilir sampai hulu. Kalaupun Bappebti mau urus wallet, mau sampai sejauh mana dan dengan cara canggih apa? Sedangkan wallet crypto bisa dibuat lebih cepar daripada pergerakan Bappebti kalau misalnya ditemukan kecurangan. Soal mining juga harus sama jelas, samapai sejauh mana diatur. Jangan sampai alat mining yang harganya udah selangit kena pajak dua kali, pajak PPN + pajak crypto ala Bappebti.” Ujarnya.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment