CryptoHarian

Gubernur Bali: Jangan Gunakan Kripto di Bali! Hanya Rupiah yang Sah

Cryptoharian – Baru-baru ini, Gubernur Bali menerapkan tindakan tegas terhadap pembayaran menggunakan kripto, dengan menekankan bahwa hanya rupiah Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Beberapa turis menyatakan kekesalan mereka atas keputusan ini, dan mengatakan bahwa mereka tidak akan mengunjungi Bali lagi.

Pada tanggal 28 Mei, pemerintah Indonesia menguatkan pendiriannya dengan menyatakan bahwa turis yang menggunakan kripto untuk pembayaran akan menghadapi konsekuensi yang serius.

Konsekuensi tersebut termasuk potensi deportasi, tuduhan pidana, dan sanksi administratif. Selain itu, aktivitas usaha yang terbukti menerima mata uang kripto juga bisa menghadapi hukuman, termasuk penutupan paksa.

Hhal ini pun memunculkan beragam reaksi dari komunitas kripto. Ada beberapa orang yang mendukung larangan ini sebagai tindakan yang masuk akal, sementara yang lain mengancam untuk melakukan boikot terhadap Bali sebagai tujuan wisata. 

Di Reddit, seorang anggota komunitas berpendapat bahwa keputusan mengenai metode pembayaran seharusnya menjadi keputusan pemilik usaha dan pembeli.

Mereka berpendapat bahwa jika kedua pihak secara sukarela menerima risiko yang terkait dengan pembayaran menggunakan kripto, mereka seharusnya diizinkan untuk bertransaksi. 

Meskipun banyak yang menentang larangan ini, beberapa orang membela posisi Indonesia. Menurut salah satu pengguna Reddit, pemerintah melindungi kepentingan keuangan negara, karena pajak hanya dapat diterapkan ketika ada regulasi yang sesuai.

Berita Kripto Hari Ini: 10 Kripto Yang Layak Untuk di Akumulasi

Dalam hal ini, anggota komunitas tersebut berpendapat bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai, sehingga pemerintah harus menerapkan tindakan pembatasan.

Seperti diketahui, pariwisata merupakan sektor penting bagi ekonomi Bali, yang menyumbang hampir 28% dari pendapatannya. Sektor pariwisata menciptakan peluang kerja bagi penduduk setempat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, jika para wisatawan memutuskan untuk tidak mengunjungi negara ini, dapat mengakibatkan penurunan pendapatan. 

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas terhadap wisatawan asing yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

“Gelagat wisatawan asing yang bertindak tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diizinkan dalam izin visa mereka, menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster seperti dilansir dari Antaranews.com

Baca Juga: Investor Ritel Bitcoin “Shrimps” Tunjukkan Rekor Terbaru, Apa Artinya? 

Dalam hal ini, Koster menyatakan bahwa larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, jika seseorang menggunakan mata uang selain rupiah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta (US$13.300).

Selain itu, penggunaan rupiah sebagai mata uang resmi di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Orang yang melakukan kegiatan bisnis valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal US$ 3.300 (Rp 50 juta) dan maksimal US$ 1,4 juta (Rp 22 miliar),” kata Koster.

Selain itu, kewajiban menggunakan rupiah di wilayah Indonesia juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda dan larangan melakukan transaksi pembayaran. 

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.