CryptoHarian

Ini Dia 10 Negara yang Legalkan dan Larang Kripto Masuki Wilayahnya

Cryptoharian – Dari perkembangan teknologi yang telah mencapai digitalisasi, uang digital merupakan salah satu inovasi yang sedang berkembang. Dalam perkembangan uang digital ini, terdapat aset bernilai mata uang yang digandrungi banyak orang di dunia, yakni aset bernama kripto. Perjalanan mata uang kripto ini pun tidak semulus yang dipikirkan banyak orang, karena tidak semua negara melegalkan peredaran kripto di wilayahnya. 

Di beberapa bagian negara di dunia, Bitcoin mendapatkan beberapa adopsi dan larangan. Adopsi ini tidak semerta-merta dilakukan secara keseluruhan, namun hanya beberapa. Contohnya, di negara A, aset kripto hanya boleh digunakan sebagai instrumen investasi, namun tidak boleh dijadikan alat perdagangan. Ada juga negara yang melegalkan, namun ada pula yang melarang kedua hal tersebut.

Berikut adalah 10 negara yang mana kripto legal untuk beredar dan dilarang:

1. China


Status: Ilegal

Republik Rakyat Tiongkok atau Cina merupakan negara dengan pergerakan ekonomi yang menjadi salah satu terbesar di dunia. Wilayah tersebut merupakan wahana paling populer untuk perusahaan penambangan Bitcoin pada dekade ini, karena adopsi teknologi yang meluas. 

Namun, dikarekan biaya lingkungan yang tinggi dari penambangan dan maraknya aktivitas terlarang, pemerintah Tiongkok melarang semua transaksi mata uang kripto di negara tersebut pada tahun 2021. Pemerintah setempat juga melarang bank dan lembaga lain untuk menyediakan layanan seperti kliring dan pertukaran serta adanya penambangan di negara tersebut. 

Namun, kegemaran Bitcoin saat itu membuat pasar mengabaikan pengumuman tersebut, dan harga Bitcoin terus meningkat. Namun meskipun perdagangan mata uang kripto dilarang, kepemilikannya sebagai aset dilindungi oleh undang-undang Tiongkok menurut seorang pengacara.

2. Qatar

Status: Ilegal

Negara yang berada di bagian barat Asia ini sangat melarang Bitcoin dan aset kripto lainnya secara penuh, seperti yang tercatat dalam regulasi di Qatar Financial Center (QFC).

Qatar menyatakan bahwa alasan di balik larangan tersebut, adalah lemahnya kepatuhan terhadap peraturan Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML). Peraturan ini diberlakukan secara global oleh Financial Action Task Force (FATF), yang mewajibkan bank dan penyedia layanan keuangan lainnya untuk memverifikasi profil pengguna, serta menentukan sumber dana yang mereka transfer di dalam dan luar negeri.

Faktanya, Bank Sentral Qatar memberikan peringatan sesegera mungkin pada warganya terkait keterlibatan dengan perusahaan keuangan yang tidak diatur, setelah CoinMENA pertukaran yang mematuhi hukum Muslim diluncurkan di negara tersebut. 

3. Belgia

Status: Legal

Kerajaan Belgia adalah negara Eropa Utara dengan PDB per kapita yang relatif tinggi. Mata uang kripto di wilayah tersebut tidak dilarang pemerintahnya, serta tidak ada hambatan signifikan untuk menambang Bitcoin atau orang lain atau menggunakannya untuk transaksi. 

Namun satu hal yang perlu diingat, yakni Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di negara ini. Keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Belgia. Dalam hal ini, pihak berwenang juga tidak jarang memberikan peringatan kepada masyarakatnya tentang sifat spekulatif mata uang kripto.

4. Irlandia

Status: Legal

Republik Irlandia merupakan negara berdaulat di Eropa, dengan pendapatan tinggi dan sering dikritik karena undang-undang pajaknya yang longgar. Di negara ini, tidak ada larangan apapun terhadap Bitcoin atau mata uang kripto lainnya. Satu-satunya peraturan yang mencakup Bitcoin, adalah peraturan yang berlaku di seluruh Uni Eropa. Pajak atas Bitcoin tunduk pada sifat transaksi, dan tarifnya bervariasi jika sering digunakan atau jarang digunakan.

5. New Zealand

Status: Legal

Di negeri yang merupakan salah satu persemakmuran Inggris ini, tidak ada undang-undang khusus yang melarang penambangan atau perdagangan Bitcoin. Akan tetapi seperti yang lainnya, Selandia Baru juga mengenakan pajak atas transaksi kripto. 

Pertukaran dan bisnis lain harus mendapatkan lisensi dari pemerintah sebelum memberikan layanan. Dalam realisasinya, pajak ini ditujukan bagi penjualan Bitcoin, apabila maksud di balik aktivitas perdagangan sebelumnya adalah untuk menjual mata uang dan tidak menahannya.

6. Australia

Status: Legal

Negeri kangguru yang terletak berdekatan dengan Indonesia ini, diketahui tidak memiliki undang-undang apapun yang melarang penambangan maupun transaksi mata uang kripto. Namun, Bitcoin tidak sama dengan uang di negara tersebut. Sebaliknya, undang-undang memperlakukan Bitcoin sebagai aset yang dipegang bagi perseorangan. Sedangkan untuk perusahaan, akan termasuk perpajakan jika Bitcoin adalah bagian dari operasi sehari-hari atau telah dibeli dengan maksud menghasilkan keuntungan.

7. Belanda

Status: Ilegal

Tetangga dari Belgia, dan salah satu daerah paling makmur di dunia. Terkait mata uang kripto, negara ini juga tidak memiliki undang-undang khusus untuk mengatur mata uang kripto. Namun, seluruh mata uang kripto pada umumnya harus mengikuti kerangka peraturan yang sama untuk produk keuangan lainnya. 

Pemerintah Belanda juga mensyaratkan bahwa Bitcoin harus diungkapkan pada pengembalian pajak tahunan. Selain itu, pajak keuntungan modal akan diterapkan juga pada aset kripto. Hal lainnya, yakni perusahaan diharuskan untuk mengubah pembayaran kripto mereka menjadi Euro dan menyatakannya pada laporan laba rugi.

8. Swiss

Status: Legal

Konfederasi Swiss, umumnya dikenal sebagai Swiss adalah negara Eropa yang terkurung oleh daratan dengan standar hidup yang tinggi. Di negara ini, mata uang kripto diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud dalam hukum Swiss dan bukan alat pembayaran yang sah. Meski begitu, Swiss juga tidak memiliki undang-undang khusus yang melarang masuk. 

Pada tingkat individu, Swiss tidak mengenakan pajak pada kepemilikan mata uang kripto atas keuntungan modal apa pun. Namun, untuk penilaian pajak, mereka harus dikonversi ke Franc Swiss pada akhir tahun dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Berita Bitcoin:

Berita Bitcoin: Bitcoin Tembus Hingga US$ 21.000, Apa yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya? 

9. Jerman

Status: Legal

Republik Federal Jerman, merupakan negara Eropa dengan ekonomi terbesar di benua itu. Jerman mengharuskan adanya lisensi bagi perusahaan untuk berurusan dengan Bitcoin. Regulator di negara tersebut juga telah menyerukan kerangka kerja global untuk menangani kripto, karena harga jatuh secara global. Jerman juga memperlakukan Bitcoin sebagai uang pribadi, dan bank di negara tersebut juga dapat menyimpan dan menjual Bitcoin.

10. Inggris

Status: Legal

Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara adalah negara Eropa yang terletak tak jauh dari pantai. Tidak ada kerangka peraturan khusus untuk Bitcoin di negara ini. Pembelian dan penjualan mata uang kripto oleh individu tunduk pada pajak keuntungan modal, yang dibayarkan atas setiap keuntungan yang dihasilkan dari penjualan. 

Untuk perusahaan, perpajakan Bitcoin di Inggris bergantung pada sifat transaksi dan apakah transaksi tersebut merupakan salah satu atau bagian dari aktivitas sehari-hari.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Iqbal Maulana

Penulis yang senang mengamati pergerakan dan pertumbuhan cryptocurrency. Memiliki pengalaman dalam beberapa kategori penulisan termasuk sosial, teknologi, dan finansial. Senang mempelajari hal baru dan bertemu dengan orang baru.