CryptoHarian

Kraken, Binance dan Gate.io Sedang Menghadapi Pengawasan, Jaksa Agung NY Mencurigai Operasi Yang Melanggar Hukum

Situs Exchange Cryptocurrency, Binance, Kraken dan Gate.io menghadapi pengawasan regulasi atas kecurigaan kemungkinan pelanggaran hukum negara, kantor Jaksa Agung New York mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Selasa.

Negara meluncurkan inisiatif Integritas Pasar Virtual pada bulan April tahun ini, meminta 13 platform untuk secara sukarela berbagi informasi tentang praktek mereka, termasuk kontrol internal dan perlindungan terhadap manipulasi pasar dan penipuan. Empat dari pertukaran – Binance, Kraken, Gate.io, dan Huobi – mengklaim mereka tidak mengizinkan perdagangan dari New York dan menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dalam mengumumkan keputusan perusahaan untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif, Kraken menyatakan bahwa manipulasi pasar “tidak menjadi masalah bagi kebanyakan pedagang crypto” bahkan ketika mengakui bahwa “penipuan merajalela” di industri. Pernyataan itu digambarkan oleh AG sebagai peringatan dan kantor menyelidiki apakah Kraken dan rekan-rekannya menolak untuk menanggapi kuesioner yang benar-benar tidak beroperasi di New York. Akibatnya, AG kini merujuk tiga diantaranya – Binance ,Kraken, dan Gate.io – ke Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS) untuk potensi pelanggaran peraturan mata uang virtual negara. Tidak satu pun dari ketiga bursa tersebut yang mengomentari berita itu.

Laporan Inisiatif Integritas Pasar Virtual juga mengidentifikasi tiga bidang perhatian yang luas di pasar crypto. Pertama, AG mengatakan banyak platform belum menerapkan upaya untuk memantau dan menghentikan praktik perdagangan yang kasar. Beberapa tempat perdagangan crypto juga melakukan tumpang tindih garis bisnis yang menghadirkan “konflik kepentingan serius”, termasuk perdagangan untuk akun mereka sendiri di tempat mereka sendiri, serta mengeluarkan mata uang virtual mereka sendiri atau membebankan perusahaan untuk daftar token mereka. Masalah utama terakhir yang diidentifikasi dalam laporan ini adalah bahwa pertukaran mata uang crypto memiliki perlindungan terbatas terhadap dana pelanggan, tanpa metode yang diterima secara umum untuk mengaudit aset virtual.

“Warga New York berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dasar ketika mereka berinvestasi – baik di Bursa Saham New York atau pada platform cryptocurrency .Namun, kearena rincian laporan kami, banyak platform mata uang virtual tidak memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjamin keadilan, integritas, dan keamanan pertukaran mereka, “kata Jaksa Agung yang baru ditunjuk Barbara Underwood dalam sebuah pernyataan. “Dengan laporan ini, kami berharap dapat memberi New York alat yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang terdidik mengenai apakah akan mempercayakan uang mereka ke platform cryptocurrency dan untuk membantu melindungi diri mereka dari pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan.”

 

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment