Cryptoharian – Google Play Store resmi menetapkan aturan baru yang lebih ketat untuk publikasi aplikasi bursa dan dompet kripto di sejumlah yuridiksi. Melansir dari coinpedia.org, langkah ini diambil dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan hukum lokal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pengguna.
Menurut pengumuman resminya, setiap bursa dan dompet kripto yang ingin hadir di Google Play Store wajib mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah operasinya. Salah satu hal yang menarik, yakni Google tetap mengizinkan aplikasi kripto dipublikasikan di wilayah yang belum memiliki regulasi khusus. Namun, hal ini baru bisa dilakukan asal memenuhi standar internal yang telah ditentukan.
Negara-Negara yang Wajib Memiliki Lisensi
Beberapa pasar besar kini memerlukan izin resmi sebelum aplikasi kripto bisa tayang di Google Play Store:
- Amerika Serikat: Wajib terdaftar di FinCEN sebagai Money Service Business dan di tiap negara bagian sebagai money transmitter.
- Inggris: Wajib terdaftar di Financial Conduct Authority (FCA).
- Uni Eropa: Harus mematuhi regulasi Markets in Crypto-Asset (MiCA) serta persyaratan lokal masing-masing negara.
Negara lain yang juga terdampak kebijakan ini mencakup Thailand, Uni Emirat Arab, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Israel, Indonesia, Afrika Selatan, Hong Kong, Kanada, dan Bahrain.
Baca Juga: Whale Memindahkan Ethereum US$ 90 Juta dari Binance
Dampak Terhadap Pasar Kripto
Sebagai salah satu gerbang utama adopsi produksi web3, Google Play Store punya peran besar dalam menjangkau pengguna arus utama (mainstream). Namun, platform ini sebelumnya juga menjadi sasaran penipuan phising, di mana aplikasi palsu menyamar sebagai protokol DeFi populer seperti PancakeSwap, SushiSwap, Hyperliquid dan Raydium.
Google sudah beberapa kali mengambil langkah tegas, termasuk tindakan hukum, untuk memerangi penyalahgunaan tersebut. Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat memangkas jumlah aplikasi penipuan, khususnya di tengah meningkatnya adopsi aset digital oleh investor institusional.
Sebagai tambahan, semakin aset kripto dikenal oleh banyak orang, maka akan banyak modus kejahatan bermunculan. Maka dari itu, sebelum investor memasuki pasar kripto, pastikan untuk melakukan riset tidak hanya pada aset, namun juga pada bursa dan aset lewat website resminya.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.Selalu Melakukan Perdagangan di Exchange yang Legal di Indonesia (Di bawah Pengawasan OJK)


