CryptoHarian

OJK Memblokir Platform Pemberian Pinjaman Cryptocurrency

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, yang dikenal sebagai OJK, telah mengidentifikasi dan memblokir hampir 300 platform pinjaman peer-to-peer yang ilegal, termasuk satu perusahaan cryptocurrency.

Menurut Nikkei, unit peringatan investasi OJK bekerja sama dengan kementerian IT dan kepolisian setempat untuk meluncurkan tindakan keras terhadap platform FinTech yang tidak berlisensi.

Investigasi menemukan bahwa sebagian besar platform pinjaman yang tidak terdaftar memiliki server yang berlokasi di Indonesia, tetapi beberapa dari mereka beroperasi dari luar perbatasan internasional.

Namun demikian, OJK tidak mengungkapkan nama-nama entitas yang diblokir, terutama yang memfasilitasi peminjaman cryptocurrency antara orang Indonesia.

Anthonius Malau, penjabat direktur kontrol aplikasi informatika di kementerian IT Indonesia mengatakan:

“Setelah platform fintech diverifikasi sebagai entitas ilegal, kami akan langsung memblokirnya. Dengan memblokir platform ilegal ini, kami berharap dapat melindungi konsumen dan masyarakat.”

Aksi keras ini menyusul perkembangan selama bertahun-tahun dalam industri peminjaman berkemampuan cryptocurrency. Berbeda dengan mekanisme tradisional, di mana orang mengandalkan persetujuan perbankan untuk mendapatkan pinjaman, pendekatan pembiayaan yang terdesentralisasi memungkinkan orang untuk menjalani pendekatan dalam siklus pendek.

Seorang peminjam dapat terhubung ke pemberi pinjaman potensial melalui portal web dan mengumpulkan pembiayaan dalam bentuk cryptocurrency terdesentralisasi, seperti Bitcoin, Ether, atau token asli yang mendukung portal.

Dalam prakteknya, meskipun mulus, ini juga menciptakan peluang untuk penipuan. Startup Fintech mungkin menarik dana dari investor kecil untuk menjalankan platform pinjaman P2P dan menjadi gagal bayar pada tahap selanjutnya, seperti yang terbukti dalam banyak kasus yang timbul dari ekonomi Asia lainnya yakni China.

Platform cryptocurrency tertentu, khususnya, memiliki sejarah menghilang dengan membawa uang investor. BitConnect, platform peminjaman cryptocurrency yang sangat aktif di Indonesia, lenyap dengan membawa sekitar $ 250 juta dana para investor.

OJK pada Desember 2016 memutuskan untuk memasukkan pinjaman P2P dalam undang-undang regulasi teknologi keuangannya. Pengawas mengatakan bahwa mereka akan melisensikan platform yang memiliki setidaknya 1 miliar rupiah ($ 75.000) di ibukota dan 2,5 miliar rupiah (hampir $ 200.000) untuk mengajukan permohonan lisensi untuk beroperasi. Proses hukum yang mahal membuat banyak startup Fintech enggan untuk bahkan mencari lisensi operasional, yang mengarah pada pembentukan industri pinjaman ilegal.

Aidil Zulkifli, CEO Fintech lending UangTeman.com, mengatakan:

“Penipuan tidak akan terhindarkan, bahkan ketika ada peraturan. Namun, saya tidak berpikir itu akan sama maraknya seperti di China karena lingkungan China dan Indonesia sangat berbeda.”

Tongam Lumban Tobing, kepala unit peringatan investasi OJK, mengatakan bahwa mereka sejauh ini telah memblokir 1.369 platform pinjaman ilegal pada tahun 2019. Banyak dari mereka secara langsung atau tidak langsung bekerja dengan cryptocurrency dan bertindak seperti rentenir sambil membebani suku bunga berlebihan dari orang Indonesia yang tidak memiliki rekening bank.

Beberapa bulan lalu, Bappebti telah menyetujui Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Lembaga sah seperti Bappebti dengan demikian memberikan kepastian hukum untuk bursa exchange crypto yang telah beroperasi di Indonesia.

Kebijakan baru ini dilaporkan merincikan serangkaian persyaratan sehubungan dengan cryptocurrency yang beredar di Indonesia. Secara khusus, cryptocurrency harus mematuhi risk assessment (penilaian resiko), anti pencucian uang dan memerangi persyaratan pendanaan terorisme.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment