CryptoHarian

Pendiri Centra Tech Terdakwa Kasus Penipuan

Tiga Co-founder Centra Tech, Sorhab Sharma, Raymond Trapani, dan Robert Farkas diduga mencoba menipu investor melalui penjualan token yang juga disebut ICO (Initial Coin Offering). Mereka semua ditangkap pada bulan April, 2018 dan dituduh melakukan kejahatan yang sama. Mengomentari surat dakwaan, Wakil Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Robert Khuzami mengatakan :

“Seperti yang diduga, para terdakwa berkomplot untuk memanfaatkan minat investor di pasar Cryptocurrency yang sedang berkembang. Mereka diduga membuat klaim palsu mengenai produk dan hubungan mereka dengan Lembaga keuangan yang kredibel, bahkan menciptakan CEO untuk Centra Tech yang fiktif. Mau dengan metode tradisional ataupun  futuristik, penawaran investasi tidak bisa di penuhi dengan dusta dan kebohongan.Apakah kendaraan investasi tradisional atau terdepan tidak dapat secara legal dijajakan dengan dusta dan kebohongan.”

Surat dakwaan menuduh bahwa ketiga orang itu meminta investor untuk membeli sekuritas yang tidak diatur. Sekuritas ini berbentuk token atau yang lebih baik dikenal sebagai cryptocurrency $CTR, yang dijual dalam ICO ilegal.

Para pendiri Centra Tech juga menipu para investor untuk berpikir bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan terkemuka. Bagian dari narasi pemasaran ICO termasuk pengakuan kolaborasi dengan Visa, Mastercard, Bancorp. Mereka juga mengatakan bahwa Centra Tech memperoleh lisensi pemancar uang di 38

 

Dari Kiri-Kanan, Sorhab Sharma, Raymond Trapani dan Robert Farkas

Dengan kepura-puraan ini, investor memasang sekitar 91,000 Ethereum yang saat ini senilai dengan $60 Juta USD atau 850 milyar rupiah. Selebriti-selebriti seperti petinju Floyd Mayweather, dan rapper DJ Khaled juga mendukung proyek tersebut yang mengakibatkan kelibatan mereka. SEC (U.S. Securities and Exchange Commission) dengan cepat telah menyadarkan bahwa proyek Centra Tech adalah penipuan dan segera melakukan penangkapan para pendiri.

Sharma, Trapani dan Farkas menghadapi total 65 tahun penjara berdasarkan dakwaan terhadap mereka. Ketiganya juga bertanggung jawab untuk membayar denda keuangan karena tuduhan itu. Mereka akan tetap dalam tahanan menunggu tindakan selanjutnya oleh pengadilan.

 

Pemberantasan kepada ICO gadungan.

2017 adalah tahun dimana ICO (Initial Coin Offering) mendominasi ruang Crypto hampir sepanjang tahun dengan banyaknya proyek yang menghasilkan ratusan juta dollar. Dengan industry yang hampir tidak diatur, skema penipuan dan mlm telah menjadi urutan hari. Sebagai tanggapan, regulator keuangan mulai mengadopsi pendekatan yang lebih langsung untuk memantau dan mengatur pasar.

Dari larangan dari China hingga tindakan ketat di Amerika Serikat, hari-hari liar ICO (Initial Coin Offering) akan segera berakhir. Sejak awal 2018, SEC telah berulang kali menyatakan niatnya untuk menjaga pengawasan ketat di ruang lingkup ICO. Para pendiri Centra Tech juga menghadapi tuduhan perdata yang diajukan terhadap mereka oleh SEC.

 

Bagaimana menurut kalian mengenai dakwaan para pendiri Centra Tech? Apakah ini merupakan perkembangan positif kepada perkembangan dunia cryptocurrency trading? Beri kami pendapat kalian lewat kolum komentar dibawah ini.

 

Source: Bitcoinist

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment