Cryptoharian – Pengadilan Tinggi negara Hong Kong telah mencetak sejarah baru dengan mengakui aset kripto sebagai bentuk properti. Keputusan ini merupakan pertama kalinya diambil di Hong Kong.
Kasus ini melibatkan pertukaran kripto domestik Gatecoin Limited, yang beroperasi dari Januari 2015 hingga penutupan akhirnya empat tahun kemudian.
Keputusan tersebut menegaskan status hukum kripto di Hong Kong, dan membuka jalan bagi adopsi serta penggunaannya yang lebih luas di kawasan tersebut. Dalam kasus ini, Hakim Linda Chan menyatakan bahwa kripto memiliki atribut properti.
Pengadilan menyimpulkan bahwa masuk akal untuk mengadopsi alasan yang digunakan oleh yurisdiksi lain, dimana mereka mengakui kripto sebagai properti. Keputusan ini membawa Hong Kong sejalan dengan yurisdiksi lain yang juga menganggap kripto sebagai properti, seperti saham atau real estat.
Keputusan tersebut juga bisa berimplikasi pada praktisi kepailitan di Hong Kong. Ini akan membantu mereka lebih memahami bagaimana menangani aset digital selama prosedur likuidasi.
Dalam hal ini, Gatecoin yang beroperasi dari 2015 hingga 2019, harus berhenti beroperasi dan menjalani likuidasi setelah gagal memulihkan dana yang hilang akibat perselisihan dengan penyedia layanan pembayaran.
Likuidator yang ditunjuk mencari arahan pengadilan tentang apakah kripto yang dipegang oleh Gatecoin harus dianggap sebagai properti yang dipegang atas kepercayaan.
Sementara pengadilan memutuskan bahwa aset kripto mampu membentuk subjek kepercayaan secara lebih umum, namun kepercayaan masih belum ditetapkan.
Putusan baru-baru ini merupakan hal yang penting, karena memberikan likuidator peningkatan kejelasan dan pemahaman mengenai perlakuan yang tepat terhadap aset digital yang dipegang oleh perusahaan.
Baca Juga: Rusia Dirikan Organisasi Khusus Untuk Tambang Bitcoin, Rencanakan Dominasi Industri?
Negara-negara lain juga mengakui kripto sebagai properti. China telah membuat penilaian yang sebanding, sementara Internal Revenue Service Amerika Serikat menganggap kripto sebagai properti kena pajak. Di Inggris, komisi hukum yang disponsori pemerintah menemukan bahwa undang-undang yang ada di Inggris dan Wales dapat mengkategorikan kripto sebagai bentuk properti.
Keputusan ini juga menandai langkah menuju perlakuan yang lebih baik terhadap aset kripto oleh bisnis. Dengan adanya langkah dari China ini, diharapkan pengakuan kripto yang lebih luas sebagai properti akan menyebabkan lebih banyak investor institusional memasuki pasar. Pasalnya, hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan likuiditas dan stabilitas.
Ini juga akan membantu menjembatani kesenjangan antara keuangan tradisional dan dunia kripto. Secara keseluruhan, pengakuan mata uang kripto sebagai properti adalah perkembangan signifikan, mengingat semakin pentingnya dan relevansi aset digital dalam perekonomian saat ini.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.