CryptoHarian
Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Kian Diseriusi OJK

Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Kian Diseriusi OJK

Cryptoharian – Pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia masih berlanjut hingga Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,40 juta akun.

Jumlah tersebut naik 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang sebanyak 21,71 juta akun. Kenaikan akun menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto tetap bertambah, meski nilai transaksi belum bergerak besar.

Pada Mei 2026, transaksi aset kripto tercatat Rp23,01 triliun. Nilai itu hanya naik 0,11 persen dari April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.

OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia, masih terjaga di tengah fluktuasi nilai transaksi.

Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Masih Berlanjut

Kenaikan jumlah akun konsumen memperlihatkan perluasan basis pengguna kripto domestik. Pada April 2026, OJK sebelumnya mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital sebanyak 21,70 juta akun.

Jumlah itu naik dari posisi Maret 2026 yang sebesar 21,37 juta akun. Dengan pertumbuhan ekosistem aset kripto tersebut, basis pengguna keuangan digital terus bertambah dari bulan ke bulan.

Namun, pertambahan akun belum langsung mendorong lonjakan transaksi. Nilai transaksi Mei 2026 hanya naik tipis dibandingkan April 2026.

Kondisi ini menunjukkan aktivitas investor cenderung lebih selektif. Masyarakat tetap membuka atau mempertahankan akun kripto, tetapi volume transaksi bergerak terbatas di tengah karakter pasar aset digital yang fluktuatif.

Transaksi Derivatif AKD Naik

Aktivitas perdagangan tidak hanya terjadi pada aset kripto spot. OJK juga mencatat transaksi derivatif aset keuangan digital atau AKD mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026.

Nilai tersebut naik 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun. Selain itu, Derivatif AKD menjadi bagian dari perkembangan produk dalam ekosistem aset keuangan digital. Dengan adanya instrumen tersebut, perdagangan tidak hanya bertumpu pada jual beli aset kripto biasa.

Dari sisi infrastruktur pasar, pertumbuhan ekosistem aset kripto juga terlihat dari keberadaan dua bursa kripto. OJK menyebut dua bursa tersebut adalah PT Central Finansial X atau CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX.

Keduanya mengelola Daftar Aset Keuangan Digital atau DAKD secara mandiri. Pada Mei 2026, DAKD CFX mencatat 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan.

Sementara itu, DAKD ICEX mencatat 788 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan.

Di samping itu, OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital.

Selain itu, terdapat 7 lembaga penunjang yang telah mendapat persetujuan. Seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP.

Baca Juga: Strategy Jual Bitcoin, Dividen STRC Jadi Alasan

Naik Dibanding Akhir 2025

Jika dibandingkan dengan akhir 2025, pertumbuhan ekosistem aset kripto Indonesia terlihat cukup besar. Pada Desember 2025, OJK mencatat terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Saat itu, jumlah entitas berizin dalam ekosistem perdagangan aset kripto tercatat 29 entitas. Pada posisi November 2025, jumlah konsumen pedagang aset kripto sebanyak 19,56 juta konsumen.

Sementara itu, total transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Dengan posisi Mei 2026 sebanyak 22,40 juta akun, jumlah konsumen bertambah signifikan dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Perubahan ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem aset kripto tidak hanya terjadi dari sisi pengguna, tetapi juga dari infrastruktur dan kelembagaan pasar.

Regulasi dan Sanksi Diperkuat

Pertumbuhan ekosistem aset kripto tentunya juga diikuti penguatan pengawasan. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Dalam dokumen tanya jawab resmi POJK 23/2025, OJK menjelaskan bahwa perkembangan aset keuangan digital, terutama aset kripto, perlu diikuti penguatan pengawasan. Alasannya, kompleksitas dan risiko aset digital tetap harus diperhatikan.

Regulasi tersebut juga memperluas ruang lingkup aset keuangan digital, termasuk derivatif aset keuangan digital. Selain itu, aturan memuat ketentuan pelindungan konsumen, termasuk penempatan dana konsumen pada lembaga kliring.

Pada Juni 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara AKD-AK. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Sanksi tersebut terdiri dari 3 peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Pada Mei 2026, OJK mencatat 22,40 juta akun konsumen, transaksi aset kripto Rp23,01 triliun, dan transaksi derivatif AKD Rp5,69 triliun.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.Selalu Melakukan Perdagangan di Exchange yang Legal di Indonesia (Di bawah Pengawasan OJK)