CryptoHarian

Rapper T.I. Dan Ryan Felton Didakwa SEC Atas Penipuan Crypto

SEC menjatuhkan 8 seniman yang berbasis di Atlanta karena keuntungan jutaan dari skema penipuan crypto. Dua diantaranya adalah Rapper T.I. yang bernama asli Joseph Harris Jr. dan seorang produser film, Ryan Felton.

Melansir cryptobirefing, Felton menjual sekuritas tidak terdaftar dari 2 perusahaan yaitu FLiK dan Coinspark. Felton berjanji kepada investor bawha dirinya akan membangun semacam Netflix di blockchain dan cryptocurrency exchange.

FLiK ICO berhasil mengumpulkan Ethereum senilai lebih dari $ 160.000 pada September 2018, dan CoinSpark ICO berhasil mengumpulkan lebih dari $ 280.000 pada tahun 2018 menurut komisi. Felton juga memanipulasi harga cryptocurrency SPARK untuk mendapatkan $ 2,2 juta lagi.

Tapi, yang ia janjikan tak kunjung terwujud. Sebaliknya, Felton diketahui menggunakan uang yang dia kumpulkan untuk membeli Ferrari, rumah jutaan dolar, perhiasan berlian, dan barang mewah lainnya.

Sementara Rapper T.I. dituduh karena menjual FLiK sebagai usaha barunya dan mengklaim bahwa dirinya adalah salah satu dari pemilik FLiK, dan hal ini juga mendapat dukungan dari William Sparks Jr. sebagai manager sosial medianya.

SEC menjelaskan soal materi promosi FLiK : “Materi promosi FLiK selanjutnya menjanjikan bahwa token FLiK akan dapat ditukarkan di platform FLiK untuk meningkatkan jumlahnya selama tahun pertama, dengan setiap FLiK dapat ditukarkan dengan $ 3,99 setelah 3 bulan pertama, $ 9,99 setelah 12 bulan, dan $ 14,99 setelah 15 bulan,” dilansir dari foxbusiness.

Tuduhan untuk Felton dan T.I serta 6 orang lainnya itu diajukan ke Pengadilan Distrik A.S. di Distrik Utara Georgia. Tuduhan muncul setelah SEC menghukum DJ Khaled dan petinju Floyd Mayweather karena mempromosikan sekuritas cryptocurrency yang juga tidak terdaftar pada tahun 2018 lalu.

Akibatnya Felton harus menerima hukuman dan juga tuntutan ganti rugi, pencabutan keuntungan yang tidak sah, sanksi moneter, hingga larangan bergabung dengan perusahaan publik manapun.

Sementara T.I. harus membayar denda sebesar $ 75.000 dan larangan menjual mata uang kripto dan sekuritas digital apapun selama 5 tahun. Kemudia bagi 6 oran lainnya dikenakan denda sebesar $ 25.000, pencabutan keuntungan yang tidak sah, serta larangan menjual mata uang kripto dan sekuritas digital apapun selama 5 tahun.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis