CryptoHarian

Thailand Melarang Koin Meme, Token Fans, NFT dari Pertukaran Crypto

Ditengah maraknya sentimen positif dan negatif terhadap crypto yang saling menekan, kini berita buruk terbaru datang dari Asia, tepatnya dari Thailand.

Belum lama ini, Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) Thailand mengumumkan bahwa dewan direksinya telah menyetujui aturan baru yang mengatur pertukaran mata uang crypto.

Sekretaris Jenderal Ruenvadee Suwanmongkol menyatakan bahwa rapat dewan yang diadakan pada tanggal 9 Juni telah mengeluarkan resolusi yang menyetujui Notifikasi SEC No. Kor Thor. 18/2564, yang menetapkan aturan.

Pertukaran aset digital dilarang “menyediakan layanan yang terkait dengan token utilitas atau cryptocurrency yang memiliki salah satu karakteristik berikut,” pemberitahuan SEC merinci:

“(1) Token meme: tidak memiliki tujuan atau substansi atau dasar yang jelas, dan harganya mengikuti tren media sosial; (2) Token fans: ditandai oleh ketenaran influencer; (3) Token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT).”

Larangan tersebut juga mencakup “token digital yang digunakan dalam transaksi blockchain dan dikeluarkan oleh pertukaran aset digital atau orang terkait.”

Meskipun, SEC tidak menyebutkan nama koin tertentu, crypto meme, seperti dogecoin (DOGE) dan koin shiba inu (SHIB), kemungkinan akan terpengaruh oleh larangan ini.

Pertukaran crypto juga harus menetapkan persyaratan “untuk dikenakan jika token digital yang dikeluarkan oleh bursa mereka sendiri atau orang terkait terdaftar di bursa.” Penerbit token yang gagal mematuhi whitepaper mereka dan aturan yang relevan berisiko membuat token mereka dihapus dari bursa, tegas SEC.

Menurut pemberitahuan SEC, “Pedoman peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan pedagang aset digital.” Mereka pun menambahkan:

“Pertukaran diharuskan untuk mematuhi dan merevisi aturan daftar mereka sesuai dengan Pemberitahuan dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektifnya.”

SEC Thailand juga mencatat bahwa “Setelah publikasi di Government Gazette, Notifikasi tersebut berlaku efektif mulai 11 Juni 2021 dan seterusnya tanpa efek retrospektif.”

Meski terdengar seperti berita negatif, tetapi tampaknya ini tidak akan begitu mempengaruhi industri crypto secara keseluruhan karena token-token utama lainnya masih bisa ditransaksikan di negara tersebut, meskipun yang dilarang justru token-token yang sedang hangat dan tren dikalangan pecinta crypto.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis