CryptoHarian

Transaksi Crypto harus Dilaporkan di Rusia, Jika Tidak Akan Terkena Tindak Pindana!

Menurut laporan surat kabar harian Rusia Kommersant, Kementerian Keuangan Rusia telah menyusun amandemen beberapa undang-undang yang memberlakukan hukuman berat atas kegagalan melaporkan transaksi mata uang crypto untuk tujuan pajak.

Perubahan tersebut adalah KUHP, KUHAP, KUHP, KUHP, dan UU pencegahan pencucian uang.

Dan yang terbaru, pertemuan perwakilan beberapa kementerian Rusia rencananya akan dilakukan di Kementerian Keuangan. Topik pertemuan ini adalah rancangan amandemen undang-undang yang perlu diubah setelah rencana awal penegakan hukum “Tentang aset keuangan digital, mata uang digital, dan perubahan dalam tindakan legislatif terpisah di Rusia. Federasi .”

Dan perlu diketahui, versi sebelumnya dari amandemen ini telah menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat karena tindak tegasnya. Draf ini terlihat lebih keras terhadap pengguna cryptocurrency dan membawa lebih banyak kebingungan ke publik.

Beberapa perubahan yang paling keras adalah tentang penerapan penalti karena tidak melaporkan transaksi cryptocurrency tahunan untuk tujuan perpajakan.

Dalam kasus yang melibatkan individu dengan transaksi crypto tahunan di atas seratus ribu rubel (Sekitar Rp 17 Jutaan), mereka dapat menghadapi denda sebesar 30 persen dari nilai transaksi yang tidak dilaporkan. Denda ini bisa tidak lebih rendah dari 50 ribu rubel (Sekitar 8 Jutaan).

Draf amandemen melibatkan lebih dari sekedar denda. Dalam kasus transaksi crypto tahunan lebih dari satu juta rubel (Sekitar Rp 170 Jutaan), kegagalan untuk melapor ke otoritas pajak diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat membawa hukuman hingga tiga tahun penjara. Lebih buruk lagi, ini dapat mencakup kerja paksa sebagai sebuah pilihan!

Tetapi tampaknya, draf baru ini dibuat dengan tergesa-gesa. Menurut Kommersant, di dalamnya terkandung definisi kewajiban pidana bagi badan hukum. Konsep seperti itu tidak ada dalam hukum pidana Rusia, dan hanya orang pribadi yang dapat dianggap bertanggung jawab atas kejahatan.

Untuk beberapa ahli hukum Rusia, keanehan lain dari amandemen ini adalah persyaratan organisasi cryptocurrency yang didefinisikan secara luas, termasuk perusahaan asing.

Konsekuensi dari definisi ini adalah persyaratan bahwa bursa asing dan penyedia dompet mengirimkan laporan transaksi crypto triwulanan kepada otoritas pajak Rusia. Persyaratan ini tidak dapat diberlakukan di mata para ahli hukum.

Kebingungan tambahan adalah dimasukkannya penggunaan cryptocurrency sebagai keadaan yang memberatkan dalam tindakan kejahatan. Ketentuan ini dapat digunakan dalam kasus transaksi crypto yang terlibat dalam pembelian barang terlarang.

Oleh para ahli hukum Rusia, hal itu dipandang tidak masuk akal karena saat ini, penggunaan mata uang apa pun dalam melakukan tindakan kriminal tidak dipandang sebagai keadaan yang memberatkan atau meringankan.

Semoga saja di Indonesia tidak ada undang-undang yang ‘mengerikan’ ini ya, karena selain merepotkan dan membingungkan, juga ada ancaman bakal menjadi sebuah tindak kriminal yang bakal membuat mundur banyak investor dan calon investor. Bagaimana menurut Anda?

sumber

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.