CryptoHarian

Tok! Hakim Putuskan XRP Bukanlah Sekuritas, Ini yang Harus Diperhatikan

Cryptoharian – Setelah pertarungan hukum yang berlarut selama beberapa tahun, seorang hakim AS telah memberikan putusan definitif yang menyatakan bahwa XRP Ripple bukanlah sekuritas. Keputusan oleh Hakim Distrik New York Analisa Torres ini, pada akhirnya mengakhiri perdebatan lama seputar klasifikasi akan aset sekuritas.

Seperti diketahui, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengambil tindakan hukum terhadap Brad Garlinghouse dan Christian A. Larson dari Ripple, dimana lembaga tersebut mengklaim bahwa XRP merupakan sekuritas yang tidak terdaftar.

Akan tetapi, pengadilan AS menilai bahwa XRP merupakan aset yang berpotensi inovatif, dan menolak sebagian dari mosi SEC.

Perselisihan terkait status sekuritas XRP memiliki implikasi signifikan bagi industri aset digital. SEC yang ‘ngeyel’ kalau XRP adalah sekuritas, harus menghadapi tim hukum Ripple dan berakhir dengan kekalahan.

Seluruh peserta di industri kripto memang sangat menantikan putusan ini. Pasalnya, hal tersebut diprediksi memiliki implikasi besar bagi pasar. Dengan tindakan tegas hakim, tampaknya beberapa bentuk resolusi telah tercapai.

Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Ripple, yang mana membenarkan bahwa penjualan XRP secara hukum bukan merupakan tawaran kontrak investasi.

CEO Ripple, yakni Brad Garlinghouse akhirnya memberikan pernyataan tentang putusan tersebut. Dalam hal ini, dirinya mengakui bahwa pertempuran hukum ini sudah berlangsung selama dua tahun.

Baca Juga: Bitcoin Tembus US$31.700, Analis Masih Menargetkan Level Lebih Tinggi

Bahkan sejak awal tuntutan hukum oleh SEC, ia memiliki kekhawatiran jika pihaknya kalah dalam persidangan, maka hanya tinggal tunggu waktu untuk aset kripto lain bakal dibabat oleh SEC. 

“Kami mengatakan pada Desember 2020, bahwa kami berada di sisi kanan hukum dan akan berada di sisi kanan sejarah. Terima kasih kepada semua orang yang membantu kami mencapai keputusan hari ini,” ungkap Garlinghouse.

Akan tetapi, ternyata hakim juga memutuskan bahwa XRP merupakan suatu sekuritas, apabila aset tersebut dijualkan kepada investor institusional. Hanya hal inilah yang menjadi kemenangan SEC dalam persidangan tersebut, lantaran pembelian yang melibatkan institusional menurut hakim telah memenuhi syarat Tes Howey.

Dalam hitungan menit setelah berita keputusan hakim ini tampil, harga XRP telah melonjak dari US$ 0,45 menjadi US$ 0,76, yang artinya token naik lebih dari 62,70 persen.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Iqbal Maulana

Penulis yang senang mengamati pergerakan dan pertumbuhan cryptocurrency. Memiliki pengalaman dalam beberapa kategori penulisan termasuk sosial, teknologi, dan finansial. Senang mempelajari hal baru dan bertemu dengan orang baru.