CryptoHarian

Bahaya! Pialang Kripto Bithumb Diperiksa Oleh Pihak Berwajib

Cryptoharian – Pihak berwenang dari Layanan Pajak Nasional Korea Selatan dikabarkan memulai investigasi pada perusahaan pertukaran kripto Bithumb Korea, dan induknya yakni Bithumb Holding.

Investigasi ini disebut sebagai  penyelidikan pajak khusus, dalam menentukan apakah Bithumb telah memenuhi peraturan undang-undang pajak domestik atau malah menghindari pajak. 

Pihak berwenang juga sebelumnya melakukan penyelidikan pada Kang Jong-hyeon dan saudarinya, Kang Ji-yeon yang dikabarkan sebagai pemilik sebenarnya dari bursa tersebut. 

Dari data yang dikeluarkan media lokal Korea Selatan, Biro Investigasi ke-4 Layanan Pajak Regional Seoul bakal melakukan pemeriksaan apakah Bithumb telah terlibat dalam penggelapan pajak. Sebagai informasi, NTS hanya dikhususkan dalam penyelesaian kasus pajak khusus.

Dalam perjalanan kedepan untuk kasus ini, NTS akan memverifikasi operasi pajak Bithumb. Hal ini direalisasikan dengan mengamati transaksi internasional dan lokal perusahaan. Pihak berwenang akan memeriksa lebih lanjut kegiatan Kang Jong-hyeon (pemilik hipotetis perusahaan) dan Kang Ji-yeon. 

Sejumlah sumber membocorkan bahwa Jong-hyeon adalah pemegang saham terbesar Bithumb. Namun, supaya tidak terdeteksi, ia telah mendaftarkan sebagian besar kepentingan bisnisnya, real estat, dan banyak kendaraan atas nama saudaranya. Media di Korea Selatan baru-baru ini mengindikasikan bahwa pria misterius itu (Jong-hyeon) berkencan dengan Park Min-young, salah satu aktris lokal paling terkenal. 

Bithumb sendiri merupakan salah satu perusahaan yang memiliki rentetan cerita. Salah satunya, yakni pada akhir 2022 lalu Wakil Presiden Vidente yang dikenal dengan nama Mr. Park ditemukan tewas di dekat rumahnya di Seoul. Pada penyelidikan awal, tidak ditemukan tanda-tanda potensi pembunuhan.

Perusahaannya Mr. Park ini adalah salah satu pemegang saham terbesar Bithumb Holdings. Diketahui pula, Park juga dalam tuduhan pencurian dana pelanggan dan memanipulasi harga saham. 

Penggalian data lain menginformasikan bahwa Lee Jung-hoon, mantan Ketua platform kripto Korea Selatan mengklaim tidak melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperburuk Dari Kejahatan Ekonomi Tertentu, dan tidak menipu Kim Byung-gun seharga 112 miliar won (US$ 87,5 juta). Seandainya pengadilan memutuskan dia bersalah, dia bisa masuk penjara hingga delapan tahun.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.