CryptoHarian

Filipina Telah Membuka Negara Untuk Pasar Cryptocurrency

Filipina telah memperkenalkan aturan baru yang mengatur Digital Asset Token Offering (DATO), menurut siaran pers yang diterbitkan oleh Asia Blockchain dan Crypto Association (ABACA) pada 4 Februari.

Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Zona Ekonomi Cagayan (CEZA) di negara itu, dilaporkan untuk melindungi investor dan mengatur industri cryptocurrency seperti akusisi aset crypto, termasuk token utilitas dan keamanan. CEZA sudah menjadi regulator utama, sementara ABACA telah ditunjuk sebagai organisasi pengaturan untuk menegakkan kerangka hukum baru.

Pada saat ini, semua DATO harus memiiki dokumen dengan perincian tentang pemilik dan proyek, serta setifikasi para ahli. Token harus terdaftar di Offshore Virtual Currency Exchange (OVCE) berlisensi.

Aturan dibagai menjadi tingkatan, di mana tingkat satu melibatkan investasi dan aset tidak melebihi $ 5 juta yang dibuat dalam token digital. Tingat dua mencakup $6-$10 juta, dan tingkat tiga diatas $10 juta.

Baca Juga: Iran Akan Mengeluarkan Cryptocurrency Untuk Menghindari Sanksi AS

Baca Juga: Prediksi Harga Dogecoin 2019, Investor Mempunyai DOGE Senilai $23 Juta

Administrator dan kepala eksekutif CEZA Raul Lambino mengatakan:

Ini adalah tujuan kamu untuk memberikan seperangkat aturan dan pedoman yang jelas yang akan mendorong inovasi dan memastikan kepatuhan yang tepat oleh para pemain di ekosistem tersebut. Harapan kami untuk membawa inovasi aset digital ke langkah berikutnya yang diterima oleh orang banyak dan lembaga keuangan dengan peraturan baru ini.

Walaupun aturan ini tidak menyinggung Initial Coin Offering (ICO) yang sudah dibicarakan oleh badan pengawas keuangan dan sekuritas utama Filipina (PSEC), aturan baru ini mewakili langkah ke arah itu.

Pada awalnya badan keuangan ini sudah mengumumkan rancangan peraturan untuk perusahaan cryptocurrency mengenai ICO pada bulan September 2018. Namun, pada awal 2019, PSEC mengklaim bahwa mereka masih tidak siap untuk mengeluarkan peraturan ICO, menghubungkan bahwa pemangku kepentingan (stakeholders) masih perlu melihat rancangan peraturan ICO.

Beberapa di negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah menerima aset digital. Apakah ini tanda bahwa aset digital akan tetap berada di hidup kita untuk masa depan? Kapan Indonesia mengikuti jejak mereka?

Baca Juga: Thailand Menerima Empat Pertukaran Cryptocurrency Baru

Baca Juga: Perbedaan Yang Perlu Anda Ketahui Antara Ethereum, EOS dan TRON

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment