CryptoHarian

Polisi Korea Selatan Menyita Saham Dari Pemegang Saham Utama Bithumb, Kenapa?

Polisi Korea Selatan dikabarkan telah menyita saham di Bithumb, bursa crypto terbesar di negeri Ginseng tersebut. Saham tersebut adalah milik direktur Bithumb Korea dan pemegang saham utama, Kim Byung-Geon.

Menurut laporan media lokal, penggerebekan polisi ini adalah yang ketiga di bulan ini, menyusul putusan 14 September dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Penyitaan dilakukan pada 16 September di kantor Gangnam Bithumb oleh firma akuntansi Samjong KPMG, yang juga akan menciutkan kepemilikan saham tambahan untuk dijual di Bithumb Holdings.

Masih belum diketahui ada berapa banyak saham Kim Byung-Geon yang disita. Dia dilaporkan telah dituntut dalam proses tersebut, sementara juga tengah mengajukan permohonan penyitaan saham Lee Jung-Hoon, ketua Bithumb dan pemegang saham mayoritas.

Bithumb saat ini sedang diselidiki karena penipuan keuangan yang melibatkan dana sebesar $ 25 juta. Pertukaran itu digerebek dua kali pada bulan September ini sehubungan dengan kasus penipuan, yang terkait dengan penjualan pribadi token asli Bithumb, Blockchain Exchange Alliance (BXA), pada 2018 lalu.

Token tersebut tidak pernah terdaftar di platform Bithumb seperti yang dijanjikan oleh perusahaan, mengakibatkan investor dilaporkan telah menderita kerugian hingga $ 25 juta.

Kemarin, polisi sudah memanggi Lee Jung-Hoon. Pihak berwenang juga menuduh Jung-Hoon melanggar undang-undang tentang kejahatan ekonomi dengan melarikan diri dari Korea Selatan.

Hebatnya, polisi masih belum melakukan penuntutan terhadap Kim Byung-Gun, walaupun keduanya dituduh melakukan penipuan.

Korea Selatan memang sudah memiliki beberapa regulasi yang mengatur sektor crypto, sehingga kasus ini pun mampu dieksekusi secara hukum yang tentu akan sangat bermanfaat bagi para masyarakatnya, apa lagi mengenai kasus penipuan dan sebagainya.

Ini-lah mengapa Indonesia tidak mengizinkan perusahaan melakukan ICO karena maraknya penipuan. Undang-undang di ranah cryptocurrency masih sangat abu-abu.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.