CryptoHarian

Penipuan Kripto dengan Skema Piramida Diungkap Agen Sekuritas AS: Rugikan Investor Rp4,45 Triliun, Satu Pelaku Ada di Indonesia

Otoritas Amerika Serikat mengungkap adanya skema piramida besar yang menggunakan modus operandi kripto.

Menurut laporan SEC, pihak berwajib sudah mengamankan 11 orang yang diduga kuat melakukan penipuan dengan korban investor di seluruh dunia dengan kerugian mencapai US$ 300 juta atau sekitar Rp4,45 triliun.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan informasi ini pada Senin (1/8/2022) lalu, yang mengatakan bahwa skema ponzi yang diberi nama Forsage itu sudah beroperasi lebih dari dua tahun.

Otoritas setempat mendakwa pendiri organisasi itu dengan tuntutan penipuan dan skema piramida hingga merugikan investor kripto di seluruh dunia.

SEC mengatakan, situs Forsage dirilis pada Januari 2020 lalu. Situs ini melayani transaksi kripto melalui kontrak hingga memungkinkan bagi pengguna untuk melakukan perdagangan di blockchain Ethereum, Tron dan Binance.

“Investor memperoleh keuntungan dengan merekrut orang lain ke dalam skema,” kata SEC. Di Indonesia, cara ini biasa digunakan dalam bisnis Multi Level Marketing yang hanya menguntungkan petinggi dan kerap merugikan masyarakat.

Selain itu, Forsage juga diduga melakukan skema ponzi, yakni menggunakan aset dari investor baru untuk membayar investor yang sebelumnya sudah terdaftar terlebih dahulu.

“Forsage [melakukan] skema piramida penipuan yang diluncurkan dalam skala besar dan dipasarkan secara agresif kepada investor,” kata epala unit Crypto Assets and Cyber ​​SEC, Carolyn Welshhans, kepada The Guardian.

“Penipu tidak dapat menghindari undang-undang sekuritas federal dengan memfokuskan skema mereka pada kontrak pintar dan blockchain,” ujarnya lagi.

Empat pendiri Forsage berpindah-pindah tempat untuk menghindari jeratan hukum. Mereka sempat teridentifikasi berada di Rusia, Republik Georgia dan Indonesia.

“Tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan, dua terdakwa setuju untuk menyelesaikan tuduhan dan salah satu dari mereka setuju untuk membayar denda,” kata SEC.

Dua terdakwa tersebut yakni, Ellis dan Theissen setuju untuk menyelesaikan tuduhan dan dilarang melakukan aktivitas di pasar tersebut selamanya. Ellis juga setuju untuk membayar disgorgement (penyerahan aset secara sukarela) serta ganti rugi melalui hukum perdata.

Sementara, Theissen akan diminta untuk membayar disgorgement dan hukuman perdata sebagaimana ditentukan oleh pengadilan

Hingga saat ini, 11 orang terdakwa belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. [St]

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.