CryptoHarian

Per 1 Mei, Indonesia akan Kenakan Pajak Penghasilan pada Crypto

Demam crypto yang telah melanda hampir semua negara, salah satunya adalah Indonesia, telah memicu adanya kebijakan terkait, termasuk pajak penghasilan dan pertumbuhan nilai dari aset digital tersebut.

Rencananya, negara kita akan mengenakan pajak penghasilan, alias PPN, terhadap transaksi aset crypto dan pajak penghasilan atas modal dari investasi, yang masing-masing sebesar 0,1%. Diketahui, ini akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022 mendatang.

Minat terhadap aset crypto terus melonjak di tengah pandemi karena telah menjadi alternatif investasi berisiko yang menarik, di saat pasar saham mengalami kejatuhan karena roda ekonomi tersendat akibat pandemi dan lockdown.

Asia Tenggara menjadi wilayah besar yang melirik crypto, seperti Jepang, Singapura, Vietnam, Thailand, India dan Indonesia. Sisanya, juga mengikuti dengan cepat.

Diketahui pula, total transaksi aset crypto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai Rp859,4 triliun, naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, menurut data dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Baca Juga: 13 Situs Mining Bitcoin Gratis Tanpa Deposit 2022 + BUKTI [Updated]

Seperti yang kita tahu, crypto saat ini dianggap sebagai komoditas di tanah air, bukan sebagai alat pembayaran ataupun alternatif dari uang.

Seperti yang kita tahu, crypto saat ini dianggap sebagai komoditas di tanah air, bukan sebagai alat pembayaran ataupun alternatif dari uang.

Oleh karena itu, perbankan tidak diperkenankan menyediakan akses ke crypto seperti deposit, sehingga penggunaan internet banking dan sebagainya dilarang hingga hari ini karena tidak sesuai dengan posisi crypto, yakni komoditas. Bank tidak punya hak akses ke transaksi komoditas.

“Aset crypto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. Mereka bukan mata uang.. Jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN,” kata Pejabat pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers.

Tarif PPN kemungkinan tidak akan mencapai 11 persen, namun ini juga masih terus digodok sehingga nilai pastinya belum diketahui. Sementara, pajak dari nilai transaksi kotor akan disamakan dengan saham, yakni sebesar 0,1%.

Diketahui, undang-undang pajak luas yang telah disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset crypto. Undang-undang dibuat untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan yang terkena dampak dari pandemi. Semua untuk membangun bangsa. 

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis