CryptoHarian

Polisi Selandia Baru Menyita Rp 127 Miliar dari Pencuci Uang Dengan Bitcoin Alexander Vinnik

Polisi Selandia Baru telah menyita $90 juta ( Rp 127 miliar) dari Alexander Vinnik, pekerja dari BTC-e, sebuah pialang crypto yang sudah tidak aktif dan juga perusahaanya Canton Business Corporation (perusahaan tempurung BTC-e)

Polisi Selandia Baru telah membekukan $ 90 juta dana bank yang dikaitkan dengan sang “jenius komputer” Rusia. Ini adalah pembekuan dana terbesar dalam sejarah kepolisian Selandia Baru.

Uang itu dikendalikan oleh perusahaan terdaftar di Selandia Baru dan telah dibekukan sebagai bagian dari penyelidikan global terhadap pertukaran Bitcoin yang dijalankan oleh Alexander Vinnik, yang diduga telah mencuci miliaran dolar untuk sindikat kriminal.

Hal ini melibatkan hasil pencucian para penjahat cyber yang berasal dari berbagai kegiatan kriminal termasuk peretasan komputer, serangan ransomware, pencurian, penipuan, korupsi dan kejahatan narkoba yang diputar melalui BTC-e.

Baca Juga: Jual Atau Beli Bitcoin Untuk Saat Ini?

Sebelumnya, Vinnik juga pernah ditangkap atas tuduhan pencucian uang di Yunani pada tahun 2017 dan sejak itu ia telah diekstradisi ke Perancis di mana ia tetap ditahan.

Sementara BTC-e sepenuhnya sah (legal), jaksa penuntut dari Departemen Kehakiman AS menuduh Vinnik telah menciptakan basis pelanggan untuk BTC-e yang “sangat bergantung pada penjahat” karena tidak ada KYC dan dana didalamnya tidak memiliki proses Anti Money Laundering (AML) .

Dengan demikian, perintah ekstradisi telah menuduh Vinnik bertanggung jawab atas BTC-e yang menerima hasil kriminal dari peretasan komputer oleh penjahat cyber, penipuan ransomware, skema pencurian identitas, pejabat publik yang korup, penipuan pajak dan lingkaran gembong narkoba.

Tetapi, Vinnik mengatakan dia adalah seorang karyawan BTC-e dan bukan orang yang bertanggung jawab.

Vinnik dituduh melakukan pencucian sebanyak 300.000 Bitcoin selama enam tahun bekerja di BTC-e. Ada kemungkinan dari banyak BTC tersebut datang dari peretasan terkenal pertukaran crypto yang berbasi di Jepang, Mt Gox.

Pada saat pers, dia masih berada di Perancis dan kemungkinan akan diadili disana, kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat atau Russia untuk menghadapi tuduhan serupa, dengan hukuman maksimal hingga 55 tahun penjara.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Jack

Menyukai Bitcoin dan Pemegang Bitcoin

Add comment