CryptoHarian

Bank Sentral Singapura Klaim Aset Kripto Tak Miliki Nilai Fundamental

Cryptoharian – Bank sentral Singapura dan Otoritas Moneternya (MAS), telah mengeluarkan pernyataan bahwasanya akan berfokus untuk menjadikan Singapura sebagai pusat keuangan berbasis teknologi terkemuka di Asia. Namun, sayangnya mata uang kripto tidak termasuk di dalamnya.

“Mata uang kripto tidak memliki nilai, dan tidak mungkin melakukan fungsi uang karena harga tunduk pada ayunan spekulatif yang tajam. Selain itu, kripto juga tidak memiliki nilai fundamental,” tegas pihak bank sentral, dilansir dari website forkast.news, Jumat (1/6/2022).

Singapura, yang sebelumnya tampak “ramah” terhadap aset kripto kini terlihat benar-benar tidak menyukainya berdasarkan pernyataan di atas. Bahkan, negara ini juga telah mengkampanyekan agar para warganya tidak mencoba-coba berinvestasi di aset penuh risiko itu. Ini juga diwujudkan dengan pembatasan iklan dan pemasaran kripto dalam negeri.

“MAS tidak menyukai crypto sebagai investasi bagi para investor ritel,” tambah pihak bank sentral.

Padahal, Singapura adalah salah satu negara yang paling mudah untuk melakukan bisnis, yang tampaknya tidak akan berlaku bagi bisnis terkait aset kripto. 

Selain MAS, Bank for International Settlements (BIS) juga menunjukkan ketidak sukaan pada kripto. Hal tersebut, dilihat dari pernyataa mereka bahwa BIS akan mengambil langkah sapuan luas pada aset kripto dalam segala bentuk.

Selain itu, BIS juga mengatakan bahwa stablecoin tidak stabil sama sekali, merujuk kasus Terra UST, serta seluruh crypto tidaklah sehat.

Meski begitu, Pemerintah Singapura tetap mencoba mengaturnya, dengan memberikan lisensi untuk apa yang disebut “penyedia layanan token pembayaran digital.”. Token, atau disebut DPT, akan direpresentasikan sebagai nilai digital yang aman secara kriptografis untuk digunakan sebagai media pertukaran. Ini mencakup crypto dan stablecoin.

Wakil Perdana Menteri Singapura, Heng Swee Keat, mengatakan bahwa pihak berwenang telah memberikan lisensi dan persetujuan prinsip kepada 11 penyedia layanan token pembayaran digital dalam dua tahun terakhir.

Menanggapi langkah Pemerintah tersebut, Kepala Layanan Coinhako Henryk Abucewicz Tan  mengatakan karena kurangnya regulasi sejauh ini, sangat sulit untuk mengontrol atau mendidik investor ritel tentang risiko yang terkait dengan kelas aset. 

“Jadi kami benar-benar mengerti ke mana arah pemerintah dengan ini,” kata Henryk.[st]

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Muhammad Syofri

Trader Forex dan Bitcoin yang sudah bergelut di bidang trading dari tahun 2013. Sering menulis artikel tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.