CryptoHarian

Senator AS Perkenalkan Rancangan Undang-Undang Regulasi Kripto, Berikut Detilnya!

Cryptoharian – Dalam upaya bipartisan untuk menetapkan regulasi komprehensif bagi ruang aset kripto yang berkembang pesat, Senator AS bernama Cynthia Lummis dari Wyoming (R) dan Kirsten Gillibrand dari New York (D) telah memperkenalkan versi revisi dari sebuah rancangan undang-undang yang sebelumnya diusulkan tahun lalu. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu pegiat Metaverse, yakni MetaLawMan dalam Twitter-nya. Dalam postingan tersebut, ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan struktur bagi industri kripto, sekaligus menangani aspek penting seperti klasifikasi aset, regulasi pertukaran dan penerbitan stablecoin.

Dalam hal ini, MetaLawMan menyoroti tiga hal penting dalam rancangan undang-undang tersebut, yakni:

1. Klasifikasi Aset Kripto: 

Rancangan undang-undang ini, berusaha untuk mendefinisikan aset kripto yang tidak mewakili kepentingan keuangan dalam proyek sebagai komoditas bukan sekuritas. Token yang tidak memiliki hak atas dividen, pembayaran bunga atau kepemilikan di penerbit akan masuk dalam kategori komoditas. 

Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan pemisahan yang jelas dan kerangka regulasi bagi aset-aset tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Pergerakan Bitcoin Setelah Rejeksi Dari US$31.000?

2. Regulasi Bursa 

Dalam rancangan undang-undang yang diajukan, tanggung jawab untuk mengatur bursa kripto termasuk platform terkenal seperti Coinbase, akan dipindahkan dari Securities and Exchange Commission (SEC) ke Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Rancangan undang-undang ini juga menekankan perlunya perlindungan konsumen kuat, yang mewajibkan bursa untuk memisahkan dana konsumen. Selain itu, bursa secara berkala harus melaporkan bukti cadangan aset.

3. Penerbitan Stablecoin 

Rancangan undang-undang ini akan memperbolehkan lembaga penyimpanan yang diatur seperti bank atau koperasi kredit untuk menerbitkan stablecoin. Namun, stablecoin ini harus didukung oleh aset likuid berkualitas tinggi dengan rasio 1:1. 

Selain itu, rancangan undang-undang ini juga mengusulkan bahwa penerbit stablecoin yang sudah ada akan diberikan prioritas dalam memperoleh izin baru dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC).

“Intinya, untuk sementara pengesahan RUU istilah ini tampak meragukan. Namun di sisi lain, RUU itu tampak membantu bursa kripto yang saat ini sedang berurusan dengan SEC. Karena, hanya Kongres yang memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana aset kripto akan diatur, bukan SEC,” pungkas MetaLawMan.

Baca Juga: Harga Kripto Turun Pasca CPI, Koin Sitaan Dari Silk Road yang Dipegang Pemerintah AS Jadi Sorotan Investor

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Iqbal Maulana

Penulis yang senang mengamati pergerakan dan pertumbuhan cryptocurrency. Memiliki pengalaman dalam beberapa kategori penulisan termasuk sosial, teknologi, dan finansial. Senang mempelajari hal baru dan bertemu dengan orang baru.